Seminar Andalas Forum I 

Legalitas Lahan, Baru Sertifikasi ISPO Bisa Dijalankan 

Pembicara dalam seminar Andalas Forum di Batam, dari kiri ke kanan, Dr Sadino SH MH, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Hendrajat Natawidjaya, Direktur PT Mutuagung Lestari, Irham Budiman, Senior Suistanable Unilever, Ahmad Aditya, dan Ketua Asosiasi Pet

BATAM-Penerapan sertifikasi Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO) yang digadang-gadangkan pemerintah untuk mewujudkan sawit nasional lebih baik ternyata dihadang persoalan legalitas lahan mengingat sebagian besar lahan perkebunan sawit itu berada di dalam kawasan hutan.

Sementara itu, salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, lahan yang dikelola tidak berada di dalam kawasan hutan dan legalitasnya harus jelas.,

Persoalan ISPO dan legalitas lahan inilah yang diseminarkan dalam Andalas Forum, dengan moderator pakar kehutanan, Sadino SH MH, Kamis, 21 Februari 2019 di Radisson Golf and Convention Centre, Batam, Kepulauan Riau. 

Hadir sebagai pembicara, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Hendrajat Natawidjaya, Direktur PT Mutuagung Lestari, Irham Budiman, Senior Suistanable Unilever, Ahmad Aditya, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam pemaparannya, Hendrajat Natawidjaya, menyebutkan kebijakan BPDPKS diantaranya adalah  mendorong ISPO bagi petani independen.

"Kebijakan lain yang dijalankan BPDP diantaranya program peremajaan sawit rakyat (PSR), penyediaan sarana dan prasaran hingga prinsip keberlanjutan. Untuk PSR tentu saja lahan yang akan di PSR tersebut bukan berada di kawasan hutan, atau lahan yang dibuka dengan cara bakar, dan mereka juga bergabung dalam lembaga perkebunan," ungkap Hendrajat. 

Sertifikasi ISPO diterima masyarakat, setelah mereka melaksanakan panen kedua dan ketiga. 

Disinilah persoalan peliknya muncul, sebab dikatakan Ketua Apkasindo Riau, sebagian besar lahan petani sawit yang tergabung dengan Apkasindo berada di dalam kawasan hutan. 

"Pertemuan ini saya kira ini adalah pertemuan yang sangat seksi saya kira. Mengapa demikian, sebab persoalan sertifikasi ISPO ini berbenturan dengan legalitas lahan yang dimiliki petani sawit. Perlu saya sampaikan dalam pertemuan ini, bahwa petani sawit itu memiliki separo dari luas kebun sawit yang dimiliki negara dan perusahaan swasta. Jadi, selesaikan persoalan legalitas lahan, baru bisa ISPO dijalankan. Semestinya, dalam sesi seminar  ini menghadirkan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," sebut Gulat. 

Mewujudkan hal ini, dikatakan Gulat semua yang berkompeten dan terlibat dalam industri ini harus bekerja-sama dan saling mendukung. 

Ternyata, apa yang dikatakan Gulat ini juga ditemukan saat sertifikasi ISPO di sejumlah milik petani dan perusahaan kebun oleh PT Mutuagung, seperti yang dijabarkan Irham Budiman.,

"Permasalahan yang kami jumpai dalam sertifikasi ISPO ini adalah tentang legalitas lahan. Padahal, masa pengurusan ISPO ini tidak terlalu lama, sekitar dua tahunan, jika semua syarat-syaratnya terpenuhi," sebutnya. 

PT Mutuagung sendiri dikatakan Irham Budiman untuk petani ada dua diterbitkan ISPO-nya. "Satu dalam proses," ujarnya. 

DR Sadino SH MH, diakhir seminar ini mengatakan, problem sawit sejak dulu itu terlalu banyak. Namun, dibiarkan saja, mereka tetap eksis. 

"Kepastian hukum legalitas lahan harus dituntaskan, barulah persoalan ISPO bisa dijalankan," ungkapnya.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar